Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Kelahiran, Tapi Begini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kini masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan, berbeda dari aturan terdahulu.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.

Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap pria yang akrab disapa Bowo, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:  Meski Pandemi Covid-19, BNN Kota Bandung Terus Perketat P4GN

Dijelaskan Bowo, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019 lalu.

Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM. Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya. Masa berlakunya tetap sama lima tahun,” kata Bowo.

Selain di kantor Satpas SIM Polres Purwakarta, bagi masyarakat Purwakarta yang telah memiliki SIM, Namun masa berlakunya telah habis, bisa melakukan perpanjang SIM melalui program SIM keliling yang sudah terjadwal setiap minggunya.

“Pelayanan SIM keliling dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, namun jadwal dapat berubah sewaktu-waktu,” ungkap Bowo

Bowo menambahkan, bagi pemohon perpanjangan SIM untuk mentaati protokol kesehatan saat mengantre di lokasi SIM keliling.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Lebat, Jalan di Desa Sidamulih Ciamis Amblas

“Pemohon perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer sendiri dari rumah. Namun di lokasi kami juga siapkan juga tempat cuci tangan,” ungkap Bowo.

Selain itu, ia juga mengimbau pemohon untuk saling menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan di lokasi perpanjangan SIM keliling.

“Tolong patuhi arahan petugas saat mengantre di lokasi pelayanan SIM Keliling,” tambahnya.

Dijelaskannya, untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM, warga diwajibkan membawa SIM asli, KTP yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopinya.

Baca Juga:  Ini Info Terbaru dari BKN Perihal Tes SKB CPNS 2019

“Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM bagi warga yang jatuh tempo maksimal H-3 masa berlaku SIM. Sedangkan, untuk pembuatan SIM baru pengendara wajib datang langsung ke SATPAS SIM Polres Purwakarta,” jelas Bowo

Bowo mengimbau, masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, tidak berkerumun, tetap gunakan masker, Rajin mencuci tangan dan tetap jaga kesehatan.

“Tolong patuhi arahan petugas saat mengantre di lokasi pelayanan SIM Keliling,” imbau Bowo. (Gin)