“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga memberlakukan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang.





