JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Edaran ini dikeluarkan untuk mempertegas komitmen pemerintah dalam menjamin proses rekrutmen yang objektif, adil, dan inklusif bagi seluruh pencari kerja di Indonesia.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Rabu (28/5).
Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja seharusnya menjadi ruang yang menjunjung kesetaraan, terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang. Ia menyoroti masih maraknya praktik diskriminatif dalam rekrutmen, seperti pembatasan usia, syarat berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan faktor lainnya.
“Poin utama dari SE ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” kata Menaker.
Meski demikian, terkait batasan usia, Menaker menyebutkan adanya pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan kualifikasi fisik atau karakteristik khusus. Namun, ketentuan ini tidak boleh mengakibatkan hilangnya kesempatan kerja secara tidak adil bagi kelompok usia tertentu.