“Larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berlandaskan kompetensi pekerja,” tambahnya.
SE ini juga meminta pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk turut aktif mendorong praktik rekrutmen yang lebih transparan dan berkeadilan. Menaker berharap, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mereformasi sistem rekrutmen di Indonesia agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.
“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inklusif dan semakin kompetitif,” tutup Yassierli.
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah menekankan pentingnya menjunjung nilai kemanusiaan dan kesetaraan dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan produktif. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News