Nasional

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja: Tak Boleh Ada Syarat Warna Kulit, Suku, atau Penampilan

×

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja: Tak Boleh Ada Syarat Warna Kulit, Suku, atau Penampilan

Sebarkan artikel ini
Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Istimewa).

“Larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berlandaskan kompetensi pekerja,” tambahnya.

SE ini juga meminta pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk turut aktif mendorong praktik rekrutmen yang lebih transparan dan berkeadilan. Menaker berharap, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mereformasi sistem rekrutmen di Indonesia agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bertemu dengan Tokoh Lintas Agama, Ada Apa?

“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inklusif dan semakin kompetitif,” tutup Yassierli.

Baca Juga:  Ketentuan Kenaikan UMP Tahun 2023 dan Jadwal Pengumumannya

Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah menekankan pentingnya menjunjung nilai kemanusiaan dan kesetaraan dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan produktif. (Red)

Baca Juga:  Sebanyak 12 Hewan Kurban Dipotong di Lapas Karawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2