Nasional

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

×

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di berbagai sektor.

Surat edaran Menaker terkait THR ini diperuntukan bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, serta pekerja harian lepas dan pengemudi ojek online (ojol).

Baca Juga:  Aduh! Usia Waduk Saguling Diperkirakan 14 Tahun Lagi

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:  Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Ketentuan mengenai THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur hak pekerja untuk mendapatkan THR.

Baca Juga:  Kemenkominfo Deteksi 86 Hoaks Virus Corona
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5