JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di berbagai sektor.
Surat edaran Menaker terkait THR ini diperuntukan bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, serta pekerja harian lepas dan pengemudi ojek online (ojol).
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Ketentuan mengenai THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur hak pekerja untuk mendapatkan THR.