Disebut Belum Bayar THR Karyawan, Berikut Penjelasan PT DI

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – PT Dirgantara Indonesia (DI) mengonfirmasi bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan telah selesai dilakukan sejak Selasa (2/4) dan telah terselesaikan pada hari ini.

Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah karyawan PT DI pada Selasa kemarin terkait belum dibayarkannya uang THR dan gaji bulan Maret oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Pejabat

Sekretaris Perusahaan PT DI, Gemma Grimaldi, menyatakan bahwa direksi telah melakukan pertemuan dengan seluruh karyawan perusahaan.

Dalam hasil pertemuan tersebut, Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan, menegaskan bahwa pembayaran THR telah dilakukan sejak Selasa (2/4) dan telah diselesaikan sepenuhnya pada hari ini.

Baca Juga:  Momen IdulFitri, Uu Ajak Warga Pererat Persaudaraan

“Pemberian THR sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan, yakni tujuh hari sebelum hari raya Lebaran. Gaji bulan Maret direncanakan akan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024),” ujarnya.

Baca Juga:  Heboh Presiden Jokowi Bagi-bagi THR Emas 24 Karat, Ini Faktanya