Namun, Mendagri menegaskan bahwa pemilihan ketua satgas diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah, asalkan diberikan kewenangan penuh.
“Silakan apakah mau Sekda atau pejabat tertentu, Kepala Bappeda, atau Kepala Dinas Pendidikan, dipersilakan saja, asal diberikan kewenangan,” tambahnya.
Tito juga menyoroti pentingnya kolaborasi teknis antara Pemda dan BGN. Menurutnya, BGN telah menyediakan daftar contact person dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, lengkap dengan nomor kontak dan email untuk memudahkan koordinasi.
Selain pembentukan satgas, Mendagri meminta kepala daerah segera menetapkan titik lokasi pembangunan dapur MBG atau SPPG di wilayah masing-masing. Penentuan titik harus mempertimbangkan kondisi geografis, aksesibilitas, dan sebaran peserta didik.
Sebagai contoh, Kabupaten Raja Ampat mengubah usulan titik dapur dari tiga menjadi tujuh karena penyebaran sekolah di banyak pulau. Hal ini dilakukan untuk menghindari biaya distribusi tambahan yang tinggi jika titik dapur terlalu terbatas.