JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tengah mempertimbangkan pemberian sanksi pembinaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Hal ini menyusul kepergian Lucky Hakim ke Jepang saat masa libur Lebaran 2025 tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah agar tetap siaga selama masa libur Lebaran.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, wajib mengajukan izin kepada Kemendagri jika ingin bepergian ke luar negeri. Sementara untuk gubernur, izin harus diajukan langsung kepada Presiden.