Nasional

Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

×

Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Dari jumlah tersebut, 180 ASN sudah mendapatkan sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Tito juga memaparkan lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Bisnis Ini Meningkat 200 Persen

Pertama, sebanyak 15,8 persen ASN terlibat dalam aktivitas seperti mengunggah, memberikan komentar, menyebarkan, atau bahkan menjadi anggota dari akun pendukung calon peserta pemilu.

Baca Juga:  Polisi: Perobek Al Quran di Tasik Tidak Ada Kaitan Dengan Kelompok Manapun

Kedua, sebanyak 12,9 persen ASN terlibat dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon atau partai politik.

Sementara itu, kategori ketiga, yaitu sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau online, mencatatkan persentase sebesar 11,3 persen.

Baca Juga:  Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Miliki Rekening Khusus Dana Kampanye Baru Sembilan, Ini Daftarnya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3