Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Kategori keempat mencakup 10,8 persen ASN yang terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, seperti pertemuan, ajakan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja.

Baca Juga:  Tegang! Rizal Ramli Minta Pemilu 2024 Dipercepat, Ali Mochtar Ngabalin Komentar Begini

Terakhir, sebanyak 7,1 persen ASN tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang merupakan bentuk pelanggaran netralitas yang lebih langsung.

Baca Juga:  KPU Akui Sipol Rawan Serangan Siber, Bagaimana Keamanan Data Parpol Peserta Pemilu?

Temuan ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. (red)

Baca Juga:  Bupati Anne Minta Daging Kurban Tidak Dibungkus Plastik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News