Nasional

Mengenal Sejarah Cadar Sebagai Salah Satu Penutup Aurat Dalam Syariat Islam

×

Mengenal Sejarah Cadar Sebagai Salah Satu Penutup Aurat Dalam Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Cadar adalah kain penutup kepala atau wajah (bagi perempuan). Niqab adalah istilah syar’i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah.

Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja.

Baca Juga:  Tak Hanya Bansos Beras, Kemensos Juga Temukan Gula dan Telur Terkubur di Lahan JNE Depok

Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Warga Bangun Jalan Setapak

Sebagaimana dilansir dari Moeslim.id Allah SAW berfirman dalam Al-Qur’an:

“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)

Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah SAW seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru, 45.000 Siswa Di Kota Bandung Ikuti Pembukaan MPLS

Aisyah Radiallahu anha berkata:

“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759). (Red)

Tinggalkan Balasan