Nasional

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Agenda Konstitusional yang Tidak Bisa Ditunda

×

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Agenda Konstitusional yang Tidak Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tegas menyebutkan Pemilu 2024 merupakan agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa.

Baca Juga:  Waduh! Angka Kematian Ibu dan Bayi di Tasikmalaya Masih Tinggi

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sudah jelas adalah keputusan yang salah.

Sebab kata Mahfud MD, urusan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di tingkat Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu dan PTUN.

Baca Juga:  Soal Pemilu 2024, Muhammad Farhan: Kita Bangun Struktur Kaderisasi ke Level Kelurahan

“PN Jakarta Pusat membuat putusan salah menunda pemilu, karena urusan sengketa pemilu menyangkut administrasi bahwa itu urusan Bawaslu dan PTUN,” kata Mahfud MD dilansir JABARNEWS dari laman resmi UGM diunggah Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga:  Larangan PNS selama Pemilu 2024, Soal Netralitas hingga Sanksinya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2