Nasional

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Agenda Konstitusional yang Tidak Bisa Ditunda

×

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Agenda Konstitusional yang Tidak Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/

Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan perlawanan hukum atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima ke KPU.

“Kita harus melakukan perlawanan hukum, karena ini sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena mengganggu jadwal kalender konstitusi. Kita akan naik banding hingga kasasi,” tegas dia.

Baca Juga:  Hore! KPU Purwakarta Persilahkan Para Calag untuk Berkampanye, Tapi...

Mengingat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah alias keliru, pemerintah akan terus mengikuti tahapan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR dan pemerintah bahwa pemilu dilaksnakan pada bulan Februari tahun depan.

Baca Juga:  Ratusan Polisi Diturunkan untuk Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Cianjur

Artinya, pemerintah memastikan Pemilu 2024 tidak akan ditunda alias akan dilaksanakan sesuai jadwal. Pemerintah tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana sudah ditentukan. ***

Baca Juga:  Bawaslu Kota Tasikmalaya Datangi Markas PSI, Ini yang Dibahas
Pages ( 2 of 2 ): 1 2