Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Agenda Konstitusional yang Tidak Bisa Ditunda

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tegas menyebutkan Pemilu 2024 merupakan agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa.

Baca Juga:  Enam Perintah Muhaimin untuk Kader PKB di Pemilu 2024

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sudah jelas adalah keputusan yang salah.

Sebab kata Mahfud MD, urusan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di tingkat Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu dan PTUN.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Datanya

“PN Jakarta Pusat membuat putusan salah menunda pemilu, karena urusan sengketa pemilu menyangkut administrasi bahwa itu urusan Bawaslu dan PTUN,” kata Mahfud MD dilansir JABARNEWS dari laman resmi UGM diunggah Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga:  Warga Pangandaran Kini Bisa Gelar Resepsi Penikahan, Ada Syaratnya