Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui unit penegakan hukum akan memanggil saksi-saksi terkait penerbitan izin bangunan bermasalah. Dari situ, akan ditentukan sanksi bagi para pemilik bangunan.
Adapun bentuk sanksinya mencakup pembongkaran bangunan, penanaman kembali kawasan hulu, pemulihan alur sungai, dan penyelamatan sumber air.
“Semua data dikumpulkan, dan semua yang dipanggil harus datang,” tegas Hanif.
Alih fungsi lahan di kawasan hulu menjadi salah satu penyebab utama bencana seperti banjir dan longsor di wilayah hilir, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News