Kebijakan tersebut menyasar proyek properti yang berdiri di atas lahan pertanian, kawasan rawa, hingga bantaran sungai.
“Moratoriumnya akan terus diberlakukan sepanjang rencana membangunnya di kawasan rawa dan kawasan sawah, serta di bantaran sungai. Tetapi kalau membangunnya bukan di daerah tersebut, tidak ada problem. Tetapi sampai hari ini saya lihat, seluruh izin ini semua menggunakan sawah, menggunakan rawa, dan menggunakan bantaran sungai seperti tadi yang disampaikan,” kata Dedi kepada wartawan di Meikarta, Kamis (29/1/2026).
Selain moratorium perizinan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memperketat pengawasan lingkungan dengan menertibkan dan menutup tambang-tambang ilegal.
Langkah itu diambil sebagai respons atas rangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat. (rep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





