Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejauh ini para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Menurut temuan KPK, proyek pengadaan penempatan iklan di berbagai media massa itu sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.
Selain Ilham, Ridwan Kamil juga dijadwalkan bakal diperiksa untuk mendalami perkara ini. (cnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News