Nasional

Minta Fee Rp 1 Miliar, KPK Tetapkan Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan

×

Minta Fee Rp 1 Miliar, KPK Tetapkan Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)

Permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar itu tidak langsung disetujui oleh PT Karabha Digdaya.

Setelah melalui pembahasan, kedua pihak akhirnya menyepakati nilai yang lebih rendah.

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Aa Umbara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

Perkara ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 5 Februari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  5 Juni Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini Sejarahnya

Lima tersangka itu adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tak akan Segera Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD Bilang Begini

KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3