Permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar itu tidak langsung disetujui oleh PT Karabha Digdaya.
Setelah melalui pembahasan, kedua pihak akhirnya menyepakati nilai yang lebih rendah.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.
Perkara ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 5 Februari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima tersangka itu adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





