PSBB se-Jawa Barat Berlaku Mulai 6 Mei 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku bagi semua kabupaten/kota mulai tanggal 6-19 Mei 2020 .

Hal ini seiring dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi bupati/wali kota untuk PSBB level provinsi.

Baca Juga:  Geger, Warga Cianjur Temukan Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Pada 1 Mei 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Begitu menerima salinan SK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengumumkan ke publik melalui Live IG sekitar pukul 21.00 WIB, Jum’at (1/5/2020).

Baca Juga:  Meski Sedikit Bar-bar, Timnas Indonesia U-20 Berhasil Bantai Fiji 4-0 Tanpa Balas!

Dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.

Namun Gubernur Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Sabtu menyatakan bahwa PSBB Provinsi Jawa Barat akan dimulai Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:  Brugh! Atap Tribun Formula E Roboh, Gubernur Jakarta Anies Baswedan Jadi Sasaran

Dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 6-19 Mei 2020.

Dengan keputusan PSBB Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat. (Red)