Nasional

MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Tanggapan KPU

×

MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Tanggapan KPU

Sebarkan artikel ini
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

“Berkenan dengan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf h, MK itu mempertegas ya, mempertegas akhirnya memasuki ke dalam norma. Jadi nanti akan kami sesuaikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penipuan Data Kependudukan Buat Kartu Prakerja Fiktif Raup Rp18 Miliar, Ini Kata Pakar

Sebelumnya, MK merevisi penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan ini adalah warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Baca Juga:  Terima Kirab Pemilu 2024, KPU Purwakarta Targetkan Peningkatan Partisipasi Pemilih

Putusan tersebut diambil oleh MK pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, dengan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman. Melalui putusan ini, MK menegaskan larangan kampanye politik di tempat ibadah. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang tersebut. (red)

Baca Juga:  Ribuan Surat Suara Tiba di Gudang KPU Purwakarta, Dikawal Brimob hingga Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2