Nasional

MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Tanggapan KPU

×

MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Tanggapan KPU

Sebarkan artikel ini
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

“Berkenan dengan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf h, MK itu mempertegas ya, mempertegas akhirnya memasuki ke dalam norma. Jadi nanti akan kami sesuaikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Demi Alasan Ini, Pemkot Bandung Perbolehkan Gedung Sekolah Jadi TPS

Sebelumnya, MK merevisi penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan ini adalah warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Cimahi Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk Raja si Penjual Bubur

Putusan tersebut diambil oleh MK pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, dengan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman. Melalui putusan ini, MK menegaskan larangan kampanye politik di tempat ibadah. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang tersebut. (red)

Baca Juga:  Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Ciptaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2