MPR Sebut Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold Perlu Dikoreksi, Hidayat Nur Wahid Beberkan Hal Ini

Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR).

“Seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk juga melakukan hal serupa ketika menetapkan presidential threshold sehingga mengoreksi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/Pilpres 2029,” ujarnya.

HNW menjelaskan banyak pihak telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen untuk dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya diturunkan, termasuk permohonan yang sudah diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan pada kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.

Baca Juga:  Tol Bocimi Ditargetkan Tersambung ke Sukabumi Barat pada 2024, Kata Basuki Hadimuljono

Ketika itu, kata dia, MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PKS terkait presidential threshold di angka antara 7 persen sampai 9 persen, tetapi dalam pertimbangannya MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah yang rasional, proporsional, demokratis, dan implementatif dalam menetapkan hal tersebut.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Ada Sosok yang Perlu Dihormati Setelah Jokowi

“Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold 4 persen,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News