Nasional

MUI Kota Bandung Pastikan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

×

MUI Kota Bandung Pastikan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.

“Tidak membatalkan puasa,” kata Miftah saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:  Alhamdulillah, Sumedang Tidak Ada Lagi Kasus Covid-19

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan tidak mengganggu ibadah puasa.

Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.

Baca Juga:  Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Akan Terbang Tanggal 23 Mei

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. da pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah.

“Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pengusaha Panti Pijat Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor

“Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin Covid-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan. (RNU)

Tinggalkan Balasan