MUI Kota Bandung Pastikan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.

“Tidak membatalkan puasa,” kata Miftah saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:  Terpapar COVID-19, Pengungsi Longsor di Cianjur Meninggal Dunia

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan tidak mengganggu ibadah puasa.

Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.

Baca Juga:  Begini Strategi Kota Bandung Perluas Edukasi Mitigasi Bencana Kepada Masyarakat

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. da pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah.

“Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan,” tuturnya.

Baca Juga:  RSUD Kota Depok Anstisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Tangki Oksigen Kapasitas 10 Ton Disiapkan

“Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin Covid-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan. (RNU)