Nasional

Mulai Besok Seluruh Destinasi Wisata di Purwakarta Ditutup, Sampai Kapan?

×

Mulai Besok Seluruh Destinasi Wisata di Purwakarta Ditutup, Sampai Kapan?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta memutuskan untuk melakukan penutupan seluruh destinasi wisata untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kami sampaikan bahwa, terhitung tanggal 12 Juni sampai 20 Juni 2020, kepada pengelola destinasi wisata di Kabupaten Purwakarta agar dapat menutup tempat wisata,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta. Iyus Permana, melalui surat edaran yang diterima Jabarnews, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:  KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Gubernur Papua

Adapun surat edaran yang dikeluarkan dengan Nomor 150/SATGASCOVID-19/VI/2021 perihal penutupan destinasi wisata ini dikeluarkan berdasarkan terjadinya sebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Dalam surat tersebut, memperhatikan berdasarkan dari total sebaran kasus Covid-19 per tanggal 6 Juni 2021 yang berjumlah 6.435 orang tersebar di berbagai daerah di Kabupaten Purwakarta.

Kemudian, instruksi dalam Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan posko Penangan Coronavirus Disease 2013 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga:  Hilang di Sungai Aeree Swiss, Puan Maharani Doakan Anak Sulung Ridwan Kamil dari Tanah Suci

Selain itu, penutupan destinasi wisata dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 44/3/Kep.342-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Kesembilan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, dalam hal ini telah melakukan penandatangan surat pernyataan bersama pelaku usaha wisata di Kabupaten Purwakarta dengan Bupati Purwakarta dalam Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kamis, 2 Juli 2020.

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti Komponen PJU Jalan Provinsi di Purwakarta yang Hilang Dicuri

Dimana pada poin kelima berbunyi bahwa Destinasi Wisata di Wilayah Kabupaten Purwakarta akan ditutup kembali jika terdapat lonjakan kasus terkonfirmasi meningkat. (Red)

Tinggalkan Balasan