Nasional

Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

×

Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Sebarkan artikel ini
Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)
Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

Nasib honorer yang tak lulus tes PNS dan PPPK Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Ajukan 500 Kuota PPPK Buat Empat Formasi Ini

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo melalui keterangan resminya, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:  PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. (red)

Baca Juga:  BKN: 30 Persen PNS Tidak Bekerja selama Penerapan WFH

 

sumber: Kompas.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan