Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di semua lembaga pemerintahan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenpan-RB terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022. Surat edaran tersebut diantaranya berisi penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga:  Tim Tirta Raharja Juarai Open Tournament Futsal Jokma Jabar

Dengan terbitnya Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian ini, instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Naikan Tukin PNS Tiga Lembaga Ini, Segini Jumlahnya

Sementara itu instansi terkait diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga:  Intensitas Hujan Tinggi, Banjir di Serdang Bedagai Semakin Meluas

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?