Nekat Curi Pistol Polisi, Pria Asal Medan Dapat Hadiah Timah Panas

JABARNEWS | MEDAN – Seorang anggota komplotan maling asal Kota Medan, YAP (33) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah melawan saat akan ditangkap dengan menodongkan senjata api.

“Tersangka YAP terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, sebab melawan saat akan ditangkap,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (1/7/2021).

Kata dia, tersangka YAP merupakan komplotan maling di rumah milik seorang anggota Polairud bernama Rudi (27) di Kelurahan Helvetia Timur, Kamis (24/6/2021). Tersangka melakukan pencurian bersama tersangka lainnya JH (31) dan NR (28).

Baca Juga:  Tujuh Jenazah Penumpang Lion Air JT 610 Teridentifikasi

“YAP mengambil tas milik Rudi berisi senjata api yang ada didalam tas, para tersangka juga membawa smartphone milik korban,” ucap Pardamean.

Baca Juga:  Lima Hp Huawei Terbaru ini Cocok Untuk Perempuan Yang Hobi Selfie

Kata dia, korban merasa barang miliknya hilang lalu membuat laporan ke polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka YAP berada di Jalan Paya Geli Kecamatan Medan Sunggal, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi lalu menangkap YAP di sana.

“Pengakuan YAP otak pencurian JH, polisi lalu menangkap JH saat berada di Jalan Istiqomah Kelurahan Helvetia Timur,” terangnya.

Baca Juga:  Ada Syarat Bikin SIM dan SKCK Wajib Vaksin, Korlantas: Itu Hoaks

Masih kata dia, hasil introgasi, JH mengaku menitipkan tas berisi dua unit handphone ke tersangka NR. Selanjutnya polisi menangkap NR.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 KUHPIdana dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)