Nasional

Nekat Gelar Hajatan, Kapolsek Ini Dipecat dari Jabatannya

×

Nekat Gelar Hajatan, Kapolsek Ini Dipecat dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kompol Fahrul Sudiana harus kehilangan jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Pasalnya, Divisi Propam Polda Metro Jaya menganggap perwira menengah tersebut melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan Kapolsek Kembangan telah menjalani pemeriksaan awal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca Juga:  Dinas ESDM Jabar Sebut Banyak Pengusaha Tambang Belum Miliki RKAB

“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri,” kata Yusri. Kamis (2/4/2020).

Yusri menjelaskan awalnya beredar foto Kapolsek Kembangan mengenai pernikahan melalui media sosial pada 21 Maret 2020. Kemudian Kompol Fahrul menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga menerbitkan maklumat untuk mendukung upaya pemerintah terkait larangan menggelar acara yang mengundang massa dalam upaya memutus mata rantai virus corona.

Baca Juga:  Ratusan Karateka BKC Purwakarta Ikuti UKT Sabuk

“Dalam hal ini Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya,” ujar Yusri.

Diungkapkan Yusri, jika ada anggota Polri yang tidak menaati Maklumat Kapolri maka harus siap dengan segala konsekuensinya.

Baca Juga:  Inovasi Baru Di Tengah Pandemi, Ini Kata Pemilik PT Chocodot Garut

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai Analis Kebijakan,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Kompol Fahrul menggelar resepsi dengan selebgram Rica Andriani di salah satu hotel kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (21/3/2020). Padahal, pemerintah sudah memberikan imbauan untuk menjaga jarak sosial dan fisik, serta berdiam diri di rumah selama wabah COVID-19. (Ara)

Tinggalkan Balasan