Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menyatakan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter bersangkutan.
“Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik dan disiplin, KKI akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
Kemenkes juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut, apabila terbukti bersalah. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News