Nikah 7 Kali, Kuli Bangunan Siksa Istrinya Sampai Tewas Karena Cemburu

JABARNEWS | CIMAHI – Sudah menikah tujuh kali, Cecep Dadan alias Dewa (37) tega menyiksa istrinya, Nana Sudiani (39) hingga tewas karena terbakar api cemburu. Penyiksaan itu pun disaksikan oleh istri siri dari pelaku.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung kematian itu terjadi pada 15 September 2021 malam, di rumah mereka di Kampung Bongkok, RT 3 RW 8, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, aksi KDRT itu dilakukan oleh pelaku lantaran cemburu atas pengakuan korban yang pergi dengan pria lain. 

Baca Juga:  Pertanyakan Bantuan Siswa, Ini Kata Direktur INFUS

Korban, terang dia, dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki. Pelaku pun menghantamkan besi sepanjang 45 sentimeter ke beberapa bagian tubuh korban.

“Pada malam itu Cecep, suami korban, tersulut emosi karena cemburu, karena istrinya jalan atau pergi dengan lelaki lain,” kata Yohannes, dalam gelar perkara di Polres Cimahi, Rabu (22/9/2021).

Setelah berkali-kali memukul dan menendang korban, lanjut dia, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan lalu menyundutkan rokok ke bagian paha korban. 

Baca Juga:  Luhut : Jangan Pesimis Soal Indonesia 2030

Penganiayaan sadis itu dilakukan oleh pria yang memiliki empat anak dari hasil perkawinan dengan tujuh perempuan itu terhadap korban hingga larut malam. 

“Kejadiannya itu sampai tengah malam korban dianiaya. Setelah dianiaya, istirahat, namun pada subuh korban sakit dan muntah. Korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Yohannes.

Ironisnya, penyiksaan yang dilakukan pelaku kepada istri sahnya itu disaksikan langsung oleh istri sirinya. Istri sirinya saat itu sedang ke rumah korban dari daerah asalnya di Majalengka, karena ingin meminta cerai dari pelaku.

Baca Juga:  Intensitas Hujan Tinggi, Jalan Soekarno Hatta Tergenang Banjir

“Istri sirinya sudah berusaha untuk menahan penganiayaan yang dilakukan pelaku, tapi tidak digubris sehingga penganiayaan tetap dilakukan. Kami pastikan tidak ada keterlibatan istri siri,” kata Yohannes.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Yoy)