JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap bahwa terdapat dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas area yang kini menjadi pagar laut Bekasi, Jawa Barat. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Nusron menjelaskan bahwa perusahaan pertama, berinisial PT CL, memiliki SHGB sejak tahun 2012 hingga 2018 dengan total luas mencapai 90 hektare. Sementara itu, perusahaan kedua, berinisial PT MAN, mengantongi 268 bidang tanah dengan luas 419,6 hektare yang diterbitkan pada tahun 2013, 2014, dan 2015.
“Ini di laut ada SHGB yang luasnya 509,795 hektare. Inisial PT CL, 78 bidang, luasnya 90 hektare,” kata Nusron sembari menunjukkan peta kepada anggota DPR.
Meskipun sertifikat ini menimbulkan kontroversi karena berada di luar garis pantai, Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membatalkan SHGB tersebut. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan wewenang kementeriannya dalam menerapkan asas Contrarius Actus, yang mengharuskan pejabat penerbit sertifikat untuk melakukan pencabutan.
“Kami tidak bisa serta-merta membatalkan ini. Jika SHGB masih berusia di bawah lima tahun, bisa langsung dibatalkan. Namun, karena sudah lebih dari lima tahun, kami harus mencari jalur hukum yang tepat,” terangnya.