
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi hukum guna membatalkan SHGB tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membuktikan bahwa area tersebut dulunya adalah tanah yang telah musnah akibat abrasi. Namun, pembuktian ini membutuhkan verifikasi dari Badan Informasi Geospasial.
Kontroversi terkait pagar laut di Bekasi semakin mencuat setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap struktur pemagaran laut yang didirikan tanpa izin.
Menurut Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, karena berkaitan dengan tata kelola agraria serta dampak lingkungan akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan tata ruang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News