JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan logam mulia senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penyitaan KPK itu terkait dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, seluruh uang dan emas tersebut telah diamankan sebagai barang bukti perkara.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).





