Nasional

OTT Petugas Pajak, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar

×

OTT Petugas Pajak, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Abdul Kadim dan Edy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Dalami Aliran Dana untuk Rahmat Effendi, KPK Panggil Tujuh Lurah di Kota Bekasi

Sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kom)

Baca Juga:  Warga Ciamis Dihebohkan Penemuan Fosil Geraham Gajah Purba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4