Nasional

Partai Prima Kembali Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

×

Partai Prima Kembali Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi oleh KPU pada sejak Minggu lalu, Partai Prima disebut tak memenuhi syarat keanggotaan partai.

Baca Juga:  Pohon Bambu Tumbang Timpa Tiang Listrik di Jalan Raya Ciluluk-Cijapati

Dalam surat keputusannya, KPU menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi keanggotaan terhadap hasil analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik.

“Hasil perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” mengutip keputusan KPU seperti diberitakan Detik.com.

Baca Juga:  Hubungan Presiden Jokowi dan Megawati Retak Gara-gara Beda Dukungan di Pilpres 2024? Hasto Bicara Begini

Seperti diketahui, sebelumnya Partai Prima sempat mengikut tahapan verifikasi bersama partai-partai lainnya. Kala itu, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Baca Juga:  DCT Pemilu 2024 Resmi Diumumkan, Inilah Daftar Lengkap Calon Anggota DPRD Purwakarta

Partai Prima lalu menggugat ke Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima. Namun KPU tak menggubris hingga membuat Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2