Nasional

Partai Prima Kembali Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

×

Partai Prima Kembali Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)
KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
KPU nyatakan Partai Prima kembali tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu. (foto: istimewa)

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU diperintahkan untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Bisa berimplikasi pada penundaan pemilu yang telah dijadwalkan tahun 2024.

Tak tinggal diam, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, banding KPU dikabulkan, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal. Tahapan pemilu kembali dilanjutkan.

Baca Juga:  Tembus Rp 130 Ribu, Harga Cabai di Bekasi Setara Dengan Daging Sapi

Meski demikian, Partai Prima tetap harus diberikan kesempatan lagi untuk diverifikasi. KPU lalu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk mengikut Pemilu 2024.

Terbaru, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengaku bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga:  Heboh Anies-PDIP Bersatu Gugat KPU dan MK, Begini Faktanya

Langkah itu diambil usai Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Agus Jabo merasa dicurangi KPU dalam proses verifikasi.

“Kami akan melakukan kasasi dan sedang mempertimbangkan laporan ke DKPP,” kata Jabo pada jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4).

Baca Juga:  Siapa Calon yang akan Diusung PKS di Pemilu 2024? Dr. Salim: Tunggu Akhir Tahun Ini

Jabo menyampaikan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idulfitri. Mereka akan beraksi setelah kantor-kantor pemerintah kembali aktif. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2