Nasional

Partai Prima Kembali Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

×

Partai Prima Kembali Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)
KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
KPU nyatakan Partai Prima kembali tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu. (foto: istimewa)

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU diperintahkan untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Bisa berimplikasi pada penundaan pemilu yang telah dijadwalkan tahun 2024.

Tak tinggal diam, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, banding KPU dikabulkan, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal. Tahapan pemilu kembali dilanjutkan.

Baca Juga:  Tony Prasetyo Minta Polisi di Sukabumi Jaga Netralitas Polri saat Pemilu 2024

Meski demikian, Partai Prima tetap harus diberikan kesempatan lagi untuk diverifikasi. KPU lalu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk mengikut Pemilu 2024.

Terbaru, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengaku bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga:  Polda Jabar Selidiki Belasan Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Langkah itu diambil usai Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Agus Jabo merasa dicurangi KPU dalam proses verifikasi.

“Kami akan melakukan kasasi dan sedang mempertimbangkan laporan ke DKPP,” kata Jabo pada jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4).

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Ingatkan Panwascam Junjung Tinggi Netralitas di Pemilu 2024

Jabo menyampaikan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idulfitri. Mereka akan beraksi setelah kantor-kantor pemerintah kembali aktif. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2