JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut sejak tahun 2020. Namun, informasi itu baru diungkap secara terbuka lima tahun kemudian, memunculkan tanda tanya besar soal transparansi penanganan kasus yang hingga kini tak kunjung selesai.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pencabutan paspor dilakukan setelah Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2020.
“Saya yakin sudah lama ya. Pada saat 2020 itu sudah dicabut,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, langkah itu dilakukan KPK melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ketika ditanya soal tanggal pasti pencabutan paspor, KPK mengaku masih perlu waktu untuk memastikan.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan. Sebab, hingga 5 Agustus 2025, KPK belum pernah secara resmi menyampaikan bahwa paspor Harun Masiku sudah dicabut sejak lama. Publik pun bertanya-tanya: jika paspor dicabut sejak 2020, mengapa keberadaan Harun Masiku masih gelap selama lima tahun?