Nasional

Paspor Harun Masiku Dicabut Sejak 2020, KPK Baru Ungkap di Tahun 2025

×

Paspor Harun Masiku Dicabut Sejak 2020, KPK Baru Ungkap di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Harun Masiku
Harun Masiku. (Foto: Arsip KPU RI/CNN).

Harun Masiku menjadi buronan sejak 17 Januari 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia diduga memberi suap bersama Saeful Bahri kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga:  Akhirnya Anak Hanyut di Parit Babakan Ciparay Berhasil Ditemukan

Selama bertahun-tahun, Harun Masiku tak kunjung tertangkap. Bahkan dalam pengembangan kasusnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024.

Baca Juga:  Demi Pacar, Seorang Perempuan Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Namun, pada 1 Agustus 2025, Hasto dibebaskan usai mendapat amnesti dari Presiden. (Red)

Baca Juga:  Soal Ridwan Kamil Cawapres Ganjar, Hasto Singgung Nama Calon di Luar Hasil Survei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2