Nasional

Paspor Harun Masiku Dicabut Sejak 2020, KPK Baru Ungkap di Tahun 2025

×

Paspor Harun Masiku Dicabut Sejak 2020, KPK Baru Ungkap di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Harun Masiku
Harun Masiku. (Foto: Arsip KPU RI/CNN).

Harun Masiku menjadi buronan sejak 17 Januari 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia diduga memberi suap bersama Saeful Bahri kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga:  Kaesang Gabung PSI, Hubungan Jokowi dan Megawati Retak?

Selama bertahun-tahun, Harun Masiku tak kunjung tertangkap. Bahkan dalam pengembangan kasusnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024.

Baca Juga:  Polri Dan TNI Jaga TPS Dengan Humanis

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Namun, pada 1 Agustus 2025, Hasto dibebaskan usai mendapat amnesti dari Presiden. (Red)

Baca Juga:  Munculnya Poster Gibran Jadi Ketum Golkar, Hasto Kristiyanto Sebut Ada Motif Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2