Dalam forum tersebut, PBNU juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.
Demi menjaga keutuhan organisasi, pleno memutuskan meninjau kembali atau me-nasakh sanksi pemberhentian Gus Yahya yang ditetapkan pada rapat 9 Desember 2025. Dengan demikian, posisi Gus Yahya dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Rapat pleno turut mengembalikan susunan kepengurusan PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) 2024.
PBNU juga akan meninjau seluruh SK di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan PAW 2024.
Selain itu, diterapkan percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai AD/ART dan aturan perkumpulan NU.





