Nasional

Pejabat Bisa Dipidana karena Kasus Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Ini Pasalnya

×

Pejabat Bisa Dipidana karena Kasus Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Ini Pasalnya

Sebarkan artikel ini
Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Tak dapat dipungkiri hampir disetiap wilayah di Indonesia ditemukan jalan rusak. Bahkan, ada dibeberapa daerah yang kondisinya sangat memprihatinkan.

Tentu saja hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah dalam memperbaiki infrastruktur jalan. Bagaimana tidak, jalan yang rusak akan menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.

Baca Juga:  Marak Kampanye di Luar Tahapan Pemilu, Bawaslu Minta Politikus dan Pejabat Tahan Diri

Tak sedikit, akibat jalan rusak pula sering terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian bagi pemerintah.

Baca Juga:  Penanganan Kebakaran di Purwakarta Dinilai Lambat, Ini Kata Diskar-PB

Menyoal hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) pernah mendorong sanksi pidana bagi pejabat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin) akibat jalan rusak.

Baca Juga:  Honda Beat VS Avanza di Purwakarta, Satu Orang Tewas

“Memang dalam praktik ketentuan ini belum efektif dilaksanakan,” kata Humas MA Riki Perdana Raya Waruwu dikutip JabarNews.com dari Detik.com, Minggu (5/3/2023).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23