Pejabat Bisa Dipidana karena Kasus Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Ini Pasalnya

Tewas
Ilustrasi tewas karena kecelakaan. (Foto: Shutterstock).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Baca Juga:  Tabrak Pembatas Jalan, Sebuah Mobil di Ciamis Terbang ke Sawah

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (Red)

Baca Juga:  Serdang Bedagai Mampu Jadi Lumbung Padi Sumatera Utara, Ini Alasan Darma Wijaya