Nasional

Pejabat Bisa Dipidana karena Kasus Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Ini Pasalnya

×

Pejabat Bisa Dipidana karena Kasus Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Ini Pasalnya

Sebarkan artikel ini
Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).
Tewas
Ilustrasi tewas karena kecelakaan. (Foto: Shutterstock).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Rehab Rutilahu di Lokasi TMMD

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (Red)

Baca Juga:  PTM di Cirebon Sudah Dimulai, Bupati Minta Terapkan Prokes Secara Ketat
Pages ( 3 of 3 ): 12 3