Pejabat Bisa Dipidana karena Kasus Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Ini Pasalnya

Tewas
Ilustrasi loncat dari gadung. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Tak dapat dipungkiri hampir disetiap wilayah di Indonesia ditemukan jalan rusak. Bahkan, ada dibeberapa daerah yang kondisinya sangat memprihatinkan.

Tentu saja hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah dalam memperbaiki infrastruktur jalan. Bagaimana tidak, jalan yang rusak akan menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.

Baca Juga:  BKPSDM Purwakarta Gelar Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 4 Pejabat Eselon II Ikut Serta

Tak sedikit, akibat jalan rusak pula sering terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian bagi pemerintah.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Antar Kabupaten Rusak Parah, Warga Serdang Bedagai Minta Perhatian Jokowi

Menyoal hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) pernah mendorong sanksi pidana bagi pejabat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin) akibat jalan rusak.

Baca Juga:  Empat Pejabat BPN Ditangkap Kasus Mafia Tanah, Polisi Sebut Modusnya Baru

“Memang dalam praktik ketentuan ini belum efektif dilaksanakan,” kata Humas MA Riki Perdana Raya Waruwu dikutip JabarNews.com dari Detik.com, Minggu (5/3/2023).