Pelaku Asusila Tewas di Sel Karena Dianiaya Napi Lain, Ini Kata Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tupak Simanjuntak (43) warga Dusun 5, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai salah seorang tahanan Polres Serdang Bedagai terkait kasus asusila anak sendiri tewas akibat dianiaya tahanan di dalam sel, Sabtu (26/9/2020) dinihari kemarin.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang membenarkan seorang tahanan kasus asusila tewas saat menjalani perawatan di RS Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai setelah ditemukan dalam keadaan tidak berdaya akibat dianiaya tahanan lain di dalam sel.

Baca Juga:  Mantap, Polisi Ubah Imej Di Mata Anak

“Tupak Simanjuntak meninggal saat mendapat perawatan di rumah sakit setelah dianiaya tahanan satu sel dengan Tupak Simanjuntak,” katanya, Minggu (27/9/2020).

Ia menjelaskan, Jumat (25/9/2020) siang, Tupak Simanjuntak sempat di hakimi massa setelah istrinya R Boru Butar-butar menyebutkan korban telah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun di dalam rumah. Massa sudah emosi langsung menghakimi korban.

“Tupak Simanjuntak berhasil diselamatkan Kades Gempolan, kemudian dibawa ke Polres Serdang Bedagai,” ucap AKBP Robinson.

Baca Juga:  Alasan Lingkungan Hidup, Komisi VII DPR RI: Inginkan RUU EBT Segera Terselesaikan

Setelah dilakukan pemeriksaan atas kasus asusila terhadap anak dibawa umur di Unit PPA. Lalu Tupak Simanjuntak di masukkan kedalam sel tahanan Polres bergabung dengan tahanan lain dalam kasus yang berbeda.

“Di duga tahanan satu sel emosi melihat Tupak Simanjuntak tega memperkosa anak kandungnya sehingga tahanan lain menganiaya Tupak Simanjuntak di dalam sel,” tuturnya.

Baca Juga:  Disini ! Batu Miliki Makna Spriritual

Masih kata dia, terkait tewasnya Tupak Simanjuntak, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap Tupak Simanjuntak sehingga mereka melakukan penganiyaan.

“Para pelaku yang telah melakukan penganiyaadan pengeroyokan secara bersama mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia akan dijerat pasal 351 yo 170 KUHP,” pungkasnya. (Ptr)