Nasional

Pelaku Pinjol Ilegal Paling Banyak Gunakan Server Luar Negeri, OJK Ungkap Hal Ini

×

Pelaku Pinjol Ilegal Paling Banyak Gunakan Server Luar Negeri, OJK Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Pinjol
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Detik.com).
Pinjol
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Detik.com).

Pengaduan pinjol ilegal menjadi yang terbanyak dari total pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang sebanyak 8.633 pengaduan.

Sejak Januari hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir 1.591 pinjol ilegal. Jika diakumulasi sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang telah diblokir sebanyak 8.271 entitas.

Baca Juga:  Tanam 2061 Pohon Mangrove, Bank BJB Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Adapun pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia dewasa muda. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari-30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai dengan 35 tahun.

Baca Juga:  Laga Hidup Mati Timnas Indonesia U-20 Lawan Uzbekistan, Shin Tae-yong Janji Berikan Penampilan Terbaik

Secara keseluruhan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31 persen. (Red)

Baca Juga:  BIK 2023, OJK Gelar Literasi Peningkatan Akses Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2