Nasional

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Penjelasan Mendagri Tito

×

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Penjelasan Mendagri Tito

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil untuk menggabungkan pelantikan tersebut dengan hasil putusan dismissal MK.

Baca Juga:  Mahasiswa Purwakarta Bersuara, Tuntut Pilkada Berintegritas

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, Tito menyebut pelantikan serentak tahap kedua baru dapat dilakukan setelah putusan tersebut keluar.

Baca Juga:  KPU Jabar Ajak Paslon Cagub-Cawagub 2024 Hadirkan Kampanye Menyenangkan

Keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Tito menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien dengan menyatukan kepala daerah non-sengketa dan yang sudah melalui proses dismissal.

Baca Juga:  Bukan Nakes, Ternyata Pahlawan di Masa Pandemi Covid-19 Adalah Ojek Online

“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2