Kerentanan pemeriksa fakta ini diperparah dengan belum adanya aturan hukum yang secara khusus menjamin perlindungan bagi mereka, terutama yang berlatar belakang non-jurnalis.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang seharusnya melindungi, justru berpotensi mengancam para pemeriksa fakta.
Direktur Eksekutif AMSI, Felix Lamuri, menambahkan bahwa dalam lima tahun terakhir, misinformasi semakin sulit ditangkal karena penyebarannya masif. Warganet cenderung lebih percaya pada informasi di media sosial dibandingkan media arus utama.
“Maka butuh pengembangan jejaring karena tsunami misinformasi sangat besar dan membutuhkan orang-orang untuk membongkar itu dan dibutuhkan keselamatan terhadap pemeriksa fakta,” ujarnya.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa Komnas HAM sering menggunakan informasi dari portal cekfakta.com untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.