Nasional

Pemerintah Hapus Utang UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun untuk 67.000 Nasabah

×

Pemerintah Hapus Utang UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun untuk 67.000 Nasabah

Sebarkan artikel ini
Utang Luar Negeri Indonesia
Ilustrasi Utang. (Foto: CNN Indonesia).
Utang Luar Negeri Indonesia
Ilustrasi Utang. (Foto: CNN Indonesia).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Kualifikasi Piala Asia U-17: Timnas Indonesia Habisi Guam 14-0 Tanpa Balas

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan napas segar bagi pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (Red)

Baca Juga:  Tahun Depan, Dewan Pers Targetkan 1.700 Wartawan Ikut Uji Kompetensi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3