Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menilai kebijakan penghapusan tunggakan bisa dijalankan jika ada dasar hukum yang jelas.
“Kalau pemerintah membuat payung hukum bahwa tunggakan akan diputihkan, tentu BPJS Kesehatan akan menindaklanjutinya,” kata Abdul di Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Meski belum ada keputusan resmi, rencana ini menimbulkan harapan bagi jutaan peserta yang masih menanggung utang iuran.
Pemerintah disebut akan berhati-hati dalam mengambil langkah agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan bagi peserta yang rutin membayar. (cnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News