Menurut Zulhas, pengelolaan sampah saat ini masih menghadapi banyak kendala akibat regulasi yang terlalu kompleks.
“Ada aturan dari pemerintah daerah, DPRD, kepala daerah, hingga kementerian. Padahal, ujungnya PLN yang harus membeli listrik dari hasil pengolahan sampah. Maka dari itu, regulasinya akan dipermudah, mirip dengan kebijakan penyederhanaan aturan pupuk,” jelasnya.
Terkait dengan tarif pengolahan sampah, Zulhas menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi biaya tambahan atau tipping fee.
“Tarifnya akan disatukan dan dinaikkan dari 13,35 sen menjadi 19–20 sen. Selisihnya nanti akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan sebagai subsidi,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan efisien, serta mampu mengurangi dampak lingkungan akibat pembuangan sampah yang tidak terkelola dengan baik. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News