Nasional

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

×

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

Sebarkan artikel ini
Sampah Kota Bandung
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Merdeka, Kota Bandung. (Foto: Rian/JabarNews).

Menurut Zulhas, pengelolaan sampah saat ini masih menghadapi banyak kendala akibat regulasi yang terlalu kompleks.

“Ada aturan dari pemerintah daerah, DPRD, kepala daerah, hingga kementerian. Padahal, ujungnya PLN yang harus membeli listrik dari hasil pengolahan sampah. Maka dari itu, regulasinya akan dipermudah, mirip dengan kebijakan penyederhanaan aturan pupuk,” jelasnya.

Baca Juga:  Jatah Kuota Pembuangan Sampah dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti sudah Habis

Terkait dengan tarif pengolahan sampah, Zulhas menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi biaya tambahan atau tipping fee.

“Tarifnya akan disatukan dan dinaikkan dari 13,35 sen menjadi 19–20 sen. Selisihnya nanti akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan sebagai subsidi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Ini Penggantinya

Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan efisien, serta mampu mengurangi dampak lingkungan akibat pembuangan sampah yang tidak terkelola dengan baik. (red)

Baca Juga:  Kembali Nahkodai Partai Golkar. Ini Janji Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3